PORTAL SAFETY
Masih Suka Main HP Ketika Nyetir ? Ingat Rp 750 Ribu Menanti !!! Tangerang - Masih suka ada yang main ponsel saat sedang meyetir ? sebaiknya mulai ubah kebiasaan tersebut ya. Sebenarnya hal ini bukanlah baru. Soal aturan dilarang bermain HP saat sedang berkendara juga sudah beberapa tahun lalu digaungkan. Bahkan hukuman yang bakalan diberikan pun tak tanggung-tanggung. Selain denda Rp 750ribu, kurungan penjara tiga (3) bulan pun siap menanti! Hukuman yang tertulis dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2009. Menurut pasal tersebut, setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi. Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diberikan sanksi di pasal 283 yang berisikan ancaman maksimal Rp 750ribu atau kurungan penjara paling lama tiga (3) bulan. Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal ini. Seperti tertuang dalam postingan akun instragram milik Divisi Humas Polri. "Stop Berponsel Saat Berkendara," tulis akun @divisihumaspolri, yang diliha